22 Mei 2009

Obat Tidak Tercampurkan

Obat Tidak Tercampurkan, mahasiswa farmasi lebih suka menyingkat dengan O.T.T obat tidak tercampurkan. Padanan katanya kalau dalam bahasa Inggris kira-kira sama dengan Incompatible atau Incompatibility sehingga bisa juga di Indonesiakan menjadi inkompatibel. Maksudnya bila dua atau lebih obat dicampurkan akan saling mempengaruhi obat tersebut, obat tersebut bisa rusak, atau dalam penggunaannya dalam tubuh mungkin efeknya akan salaing meniadakan, sinergis atau ataupun mungkin antagonis.

Bila dikelompokkan OTT ini secara umum adalah :

OTT Secara Fisik :

Serbuk harus diserahkan dalam keadaan kering, tidak boleh basah.
Misal dalam R/ ada campuran camphora dan menthol, maka serbuk akan basah. Cara mengatasinya : masing-masing dicampur dulu dengan zat “inert” baru keduanya dicampur.

OTT Secara Kimia :
Terjadi reaksi kimiawi, misalnya pada tetes mata yang mengandung argentum proteinikum dan cocain hidrochlorida, akan terjadi endapan, maka diusulkan salah satu dikeluarkan.

OTT Secara Farmakologi :
Ada dua atau lebih efek yang saling bertentangan (antagonis), maka salah satu diusulkan untuk dikeluarkan, kecuali resep standar misal dalam R/ ada luminal dan kafein :
a. Harus ditanyakan kepada dokter yang menulis resep itu, atau usul, bila :
1. Khasiatnya berubah
2. Bila obat itu tercampur akan terbentuk zat-zat lain yang lebih beracun
3. Secara farmakologis tidak tersatukan, misal dalam satu resep mengandung luminal (sedativum) dan coffeinum (stimulansia), harus ditanyakan apakah salah satu dikeluarkan atau memang dokter menghendaki demikian.
b. Tidak usah ditanyakan kepada dokter, cukup dibuat secara “lege artis”, misalnya dalam pembuatan serbuk menjadi basah bila dicampur (misalnya camphora dan menthol).


0 comments:

Sebelum keluar kasih komentar dulu ya...

Powered By Blogger

Nyari Komisi Gretongan Disini Nih

Primary Education Blogs - BlogCatalog Blog Directory Add to Technorati Favorites
widgets Share/Save/Bookmark online counter

  © Blogger templates 'Neuronic' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP